Rabu, 11 Januari 2017
Rabu, 30 November 2016
TUGAS 3 BAHASA INGGRIS BISNIS 1
NAMA : SITI MUKAROMAH
KELAS : 3EB31
NPM :
2A214370
Requesting
a Service
November 20, 2016
Lee
Hira
Hermione’s
Building Rental
Jl.
Kebagusan Pusat
Depok
19962
Dear Ms. Hira
In our telephone conversation three days
ago, we discussed our training whorksop at your
rental buildings. I would like to confirm those plans.
The date of the whorkshop are Desember
10th 2016, at 09.00 AM until 01:00 PM. fourty people will be attending. We will
need a total of four rooms, we wants two
large rooms for our workshop, and two smaller break-out rooms.
We discussed, We will need whiteboard,
portable presentation screen, proyektor and standard sound system & mic in
the large room as well as a computer projection system. And In the smaller
room, we will need four tables, and a
monitor and VCR.
On Desember 10th , we will have a
catered lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as
possible, but no later than Wednesday, November 30th.
I would also appreciate receiving the
projected costs for our one day meeting. You do not need to include the lunch
catering costs in this time. Could you email me your cost projections in
janganbaper@gmail.com? I’ll give the final confirmation of my reservation by
close of bussinesson 30 st.
I would like to thank you for your help
in planning our workshop. I look forward to meeting you next week when I come
to look over your facilities.
Best Wishes,
SITI MUKAROMAH
Confirming
a Service
November
22, 2016
Siti
Mukaromah
Customer
17145
Garden Puple
Dear
Ms. Mukaromah
Thank
you for the letter expressing interest in Hermione’s Building Rental whom you
sent on November 20th. This letter will confirm about discussing plants for
your meeting.
We
understand your company would like to reserve our rental facilities on Desember
10th. Fourty people will attend your meeting. You will need a total of four rooms.
Two large rooms and two smaller break out rooms.
As
your request we’ll provide whiteboard, portable presentation screen, proyektor
and standard sound system & mic in the large room. And In the smaller
room,we will need four tables, and a
monitor and VCR. We need to know the computer’s model and operating system.
Please provide us this information three weeks before the start of the rental.
In
each small room or break out room, we will provide four tables a monitor and
VCR. And for large rooms we’ll provide seven rectangular tables for 10’ round
tables. This request can be submitted two week before the party.
On
Desember 10th we will provide a buffet lunch. The menu choices were emailed to
you last Wednesday. Please tell us your menu selections one week before
therental.
As
you requsted, I emailed the projected costs last week. After you decide on the
required equipment and type of lunch, we can finalize the cost estimate.
I
appreciate having the opportunity to plan your meeting. We look forward to
showing you our facility when you visit
this week.
Sincerely,
Lee
Hira
Rabu, 09 November 2016
TUGAS 2 BAHASA INGGRIS BISNIS 1
NAMA :
SITI MUKAROMAH
NPM :
2A214370
KELAS : 3EB31
DIALOG BISNIS DAN SURAT BISNIS
Dialog 1 Membuat
Perjanjian Rapat ( Making Appointment )
Receptionist : Good afternoon, Star Computers. How may I help you?
Siti :
Hello, Could I speak to Zayn, please?
Receptionist : Who’s calling?
Siti :
My name is Siti
Receptionist : Let me check for you. I’m putting you on hold
Siti :
OK, I’ll hold
Receptionist : Thank you for holding. Sorry Mr. Zayn in a meeting
Siti :
Yes. Please,
tell him that I’m going to meet him
Receptionist : Okay, I’ll leave a message for you
Siti :
Thank you for your help
Dialog 2
Dokumen Yang Harus Dibawa Dalam Bisnis Ditelepon
Receptionist : Good
afternoon, PT Pantang Mundur, Can I help you ?
Receptionist : Who’s
calling ?
Undine : My name is Awaken
Undine
Receptionist : Could
you spell
that, please ?
Undine : Yes It’s U-N-D-I-N-E
Receptionist : Okay
hold on a sec I’ll transfer your call
Undine : Thank you
...........................................................................................................................................
Athena : Hello
Undine : Is this
Athena Noob?
Athena : Yes, I’m Athena
Undine : I would like to remind, for meeting today regarding the
introduction
of the product,
please bring the proporsal as well as other planning
documents, and
is expected at 4
pm, you are already present in the
meeting room
Athena : Okay sir, I will come on time
Undine : Okay
Athena : Thank you
Dialog 3 Membuat Pembatalan Meeting
Receptionist : Good afternoon,
Dream House. How may I help you?
Miza : Hello, Could I speak to Aqil, please?
Receptionist : Who’s calling?
Miza : My name is Miza
Receptionist : Let me check for you. I’m putting you on hold
Miza : OK, I’ll hold
Receptionist : Thank you for holding. Sorry Mr. Aqil is busy
Miza :
Yes. Please,
tell him that the
meeting this afternoon will be canceled because
I were supposed to talk to some new consumers today
Receptionist : Okay, I’ll leave a message for you.
Miza : Thank you for your help.
Membuat Business Letter
ABC Technology LTD
November 7, 2016
To the Chinese Consulate:
We would like to request a
business visa for Mr. Joe Smith, General Manager of ABC Company, who will visit
China in January 2011. During the visit, he will meet with our business
associates in Beijing to discuss issues of business cooperation. Since Mr. Smith
is expected to visit China multiple times in the near future, we would
appreciate it if you could issue him a multiple entry visa.
Our company will be financially responsible for Mr. Smith’s visit,
including roundtrip international airfare, room and board and other travel
expenses.
If you have any questions, please feel free to give me a call
1-800-123-4567 or send me email jsmith@abccompany.com.
Kind regards,
Jane Smith
President
Senin, 10 Oktober 2016
TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (CV)
HOW TO WRITE A SUCCESFUL CV
This section contains the
name, address, email, phone and other personal identity.
what should be included in a CV?
1. Personal Data
2. Education
This section explains the
educational background and relationship with the proposed work. Include
education from SMA to above include non-formal education if there are special
that you follow.
3. Work Experience
This section is the most often overlooked by companies that
recruit.
4. Skill
In your CV, there are
times when you need to explain what skills you have as a learning process and
experience from previous jobs. Avoid writing skills such as good communication
skills, able to work in teams, quickly learn new things.
5. Achievement
It is an important part
besides Work Experience explain the uniqueness as well as individual
achievement in a particular field. Could you describe briefly the achievements
in employment, education or in other areas of society.
6. Extracurricular Activities or Community
Senin, 25 April 2016
BAB 11. MACAM-MACAM HAKI
MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas
sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat
pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari
pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril
(benda yang tidak berwujud).
Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam
bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum
benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu
sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat
bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1.
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku
panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak
untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan
alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati
oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
2.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
5.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling
berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama
10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini
dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia
varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
SUMBER :
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/
BAB 9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. PENGERTIAN HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2. PRINSIP – PRINSIP HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- HAK
CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER :
http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
Langganan:
Postingan (Atom)


