PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi
dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum
(law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for
regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan
berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk
mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
B. TUJUAN HUKUM DAN
SUMBER HUKUM
Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa
hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada
yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum
ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang,
kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2
macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D. KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi
pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma
mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi
mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga
digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
4. Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
negara yang sifatnya memaksa.
E. PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas
produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal
keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu
dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan
keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2. Hukum Ekonomi
Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber :
1. kangmoes.com
2. kbbi.web.id
3. belajarhukumindonesia.blogspot.com
4. mahadewayudisubrata.blogspot.com
5. tamiarchieve.blogspot.com
6. tantipuspita.blogspot.com
7. http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45261795230/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar