Jumat, 24 April 2015

PEMERINTAHAN REFORMASI

PEMERINTAHAN BJ HABIBIE SAMPAI SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

a.       Pemerintahan BJ. Habibi
Pada tanggal 22 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia yang ketiga B.J. Habibie membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet itu terdiri atas 16 orang menteri, dan para menteri itu diambil dari unsur-unsur militer (ABRI), Golkar, PPP, dan PDI.
Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Habibie berusaha keras untuk melakukan perbaikan. Ada beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintahan Habibie untuk memperbaiki perekonomian Indonesia antaranya :
• Merekapitulasi perbankan
• Merekonstruksi perekonomian Indonesia.
• Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
• Manaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hingga di bawah Rp.10.000,-
• Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang di syaratkan oleh IMF.
Presiden Habibie sebagai pembuka sejarah perjalanan bangsa pada era reformasi mengupayakan pelaksanaan politik Indonesia dalam kondisi yang transparan serta merencanakan pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan umum yang akan diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Habibie merupakan pemilihan umum yang telah bersifat demokratis. Habibie juga membebaskan beberapa narapidana politik yang ditahan pada zaman pemerintahan Soeharto. Kemudian, Presiden Habibie juga mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.
1. Bidang Ekonomi
Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
b) Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
c) Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar hingga di bawah Rp. 10.000,00
d) Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
e) Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
f) Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak    Sehat
g) Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2. Bidang Politik
a) Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
b) Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas dan Mochtar Pakpahan
c) Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
d) Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
(1) UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
(2) UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
(3) UU No. 4 tahun 1999 tentang Susduk DPR/MPR
e) Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
(1) Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
(2) Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
(3) Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
(4) Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode
12 Ketetapan MPR antara lain :
a. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
b. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
c. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
d. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
e. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
f. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
g. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
h. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
i. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
j. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
k. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
l. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

3. Bidang Pers
Dilakukan pencabutan pembredelan pers dan penyederhanaan permohonan SIUPP untuk memberikan kebebasan terhadap pers, sehingga muncul berbagai macam media massa cetak, baik surat kabar maupun majalah.


4. Bidang Hukum
Pada masa Pemerintahan Presiden B.J. Habibie dilakukan reformasi di bidang hukum. Reformasi
hukum itu disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Tindakan yang dilakukan
oleh Presiden Habibie untuk mereformasi hukum mendapatkan sambutan baik dari berbagai
kalangan masyarakat, karena reformasi hukum yang dilakukannya mengarah kepada tatanan
hukum yang ditambakan oleh masyarakat.Ketika dilakukan pembongkaran terhadap berbagai
produk hukum atau undang-undang yang dibuat pada masa Orde Baru, maka tampak dengan
jelas adanya karakter hukum yang mengebiri hak-hak. Selama pemerintahan Orde Baru, karakter
hukum cenderung bersifat konservatif, ortodoks maupun elitis. Sedangkan hukum ortodoks lebih
tertutup terhadap kelompok-kelompok sosial maupun individu didalam masyarakat. Pada hukum
yang berkarakter tersebut, maka porsi rakyat sangatlah kecil, bahkan bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, produk hukum dari masa pemerintahan Orde Baru sangat tidak mungkin untuk dapat menjamin atau memberikan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi Manusia (HAM),berkembangnya demokrasi serta munculnya kreativitas masyarakat.

5. Bidang Hankam
Di bidang hankam diadakan pembaharuan dengan cara melakukan pemisahan Polri dan ABRI.


6. Pembentukan kabinet
Presiden BJ Habibie membentuk kabinet baru yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan yang terdiri atas 16 menteri, yang meliputi perakilan dari ABRI, Golkar, PPP, dan PDI.


7. Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Pada masa pemerintahan Habibie, orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum. Presiden Habibie memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat, baik dalam bentuk rapat-rapat umum maupun unjuk rasa atau demonstrasi. Namun khusus demonstrasi, setiap organisasi atau lembaga yang ingin melakukan demonstrasi hendaknya mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan menentukan tempat untuk melakukan demonstrasi tersebut. Hal ini dilakukan karena pihak Kepolisian mengacu kepada UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “ untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat bertindak sesuai dengan penilaiannya sendiri”.
Namun ketika menghadapi para pengunjuk rasa, pihak kepolisian sering menggunakan pasal yang berbeda-beda, walaupun mereka melakukan aksi unjuk rasa secara bersamaan. Untuk menjamin kepastian hukum bagi para pengunjuk rasa, pemerintah bersama DPR berhasil merampungkan perundang-undangan yang mengatur tentang unjuk rasa atau demonstrasi yaitu UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Adanya undang-undang tersebut menunjukkan pemerintah memulai pelaksanaan sistem demokrasi yang sesungguhnya, yaitu dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengemukakan apa yang diinginkannya. Namun sayangnya, UU itu belum memasyarakat atau belum disosialisasikan dalam kehidupan masyarakat. Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutan, dapat berjalan dengan baik dan aman.

8. Masalah Dwi Fungsi ABRI
Ada beberapa perubahan yang muncul pada masa pemerintah Habibie yaitu :
a) Jumlah anggota ABRI yang duduk di MPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 38 orang
b) Polri memisahkan diri dari ABRI dan menjadi kepolisian negara sejak tanggal 5 Mei 1999
c) ABRI diubah menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara

b. Pemerintahan Abdurrahman Wahid ( Gus Dur)


Pada tanggal 20 Oktober 1999, MPR berhasil memilih Presiden Republik Indonesia yang ke-4 yaitu KH. Abdurrahman Wahid dengan wakilnya Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Gus Dur, ada beberapa persoalan yang dihadapi yang merupakan warisan dari pemerintahan Orde Baru yaitu :
1) Masalah praktik KKN yang belum terselesaikan
2) Pemulihan ekonomi
3) Masalah BPPN
4) Kinerja BUMN
5) Pengendalian Inflasi
6) Mempertahankan kurs rupiah
7) Masalah jejaring pengamanan sosial ( JPS)
8) Masalah disintegrasi dan konflik antarumat beragama
9) Penegakan hukum dan penegakan Hak asasi manusia (HAM)
Pembaharuan yang dilakukan pada masa Pemerintahan Gus Dur adalah :

1) Membentuk Kabinet Kerja
Untuk mendukung tugas dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, Gus Dur membentuk kabinet kerja yang diberi nama Kabinet Persatuan Nasional yang anggotanya diambil dari perwakilan masing-masing partai politik yang dilantik pada tanggal b28 Oktober 1999. Di dalam Kabinet Persatuan Nasional terdapat dua departemen yang dihapuskan, yaitu Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.

2) Bidang Ekonomi
Untuk mengatasi krisis moneter dan memperbaiki ekonomi Indonesia, dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas untuk memecahkan perbaikan ekonomi Indonesia yang belum pulih dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dewan Ekonomi nasional diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim, wakilnya Subiyakto Tjakrawerdaya dan sekretarisnya Dr. Sri Mulyani Indraswari.

3) Bidang Budaya dan Sosial
Untuk mengatasi masalah disintegrasi dan konflik antarumat beragama, Gus Dur memberikan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Hak itu dibuktikan dengan adanya beberapa keputusan presiden yang dikeluarkan, yaitu :
a) Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu. Etnis Cina yang selama Orde Baru dibatasi, maka dengan adanya Keppres No. 6 dapat memiliki kebebasan dalam menganut agama maupun menggelar budayanya secara terbuka seperti misalnya pertunjukan Barongsai.
b) Menetapkan Tahun Baru Cina (IMLEK) sebagai hari besar agama, sehingga menjadi hari libur nasional.
Disamping pembaharuan-pembaharuan di atas, Gus Dur juga mengeluarkan berbagai kebijakan yang dinilai Kontroversial dengan MPR dan DPR, yang dianggap berjalan sendiri, tanpa mau menaati aturan ketatanegaraan, melainkan diselesaikan sendiri berdasarkan pendapat kerabat dekatnya, bukan menurut aturan konstitusi negara. Kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversial dari berbagai kalangan yaitu :
1) Pencopotan Kapolri Jenderal Polisi Roesmanhadi yang dianggap Orde Baru.
2) Pencopotan Kapuspen Hankam Mayjen TNI Sudradjat, yang dilatarbelakangi oleh adanya pernyataan bahwa Presiden bukan merupakan Panglima Tinggi.
3) Pencopotan Wiranto sebagai Menkopolkam, yang dilatarbelakangi oleh hubungan yang tidak harmonis dengan Gus Dur.
4) Mengeluarkan pengumuman tentang menteri Kabinet Pembangunan Nasional yang terlibat KKN sehingga mempengaruhi kinerja kabinet menjadi merosot.
5) Gus Dur menyetujui nama Irian Jaya berubah menjadi Papua dan mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Puncak jatuhnya Gus dur dari kursi kepresidenan ditandai oleh adanya Skandal Brunei Gate dan Bulog Gate yang menyebabkan ia terlibat dalam kasus korupsi, maka pada tanggal 1 Februari 2006 DPR-RI mengeluarkan memorandum yang pertama sedangkan memorandum yang kedua dikeluarkan pada tanggal 30 Aril 2001. Gus Dur menanggapi memorandum tersebut dengan mengeluarkan maklumat atau yang biasa disebut Dekrit Presiden yang berisi antara lain :
1) Membekukan MPR / DPR-RI
2) Mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk pemilu dalam waktu satu tahun.
3) Membubarkan Partai Golkar karena dianggap warisan orde baru
Dalam kenyataan, Dekrit tersebut tidk dapat dilaksanakan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuaran hokum, maka MPR segera mengadakan Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001 dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Presiden RI menggantikan Gus Dur berdasarkan Tap MPR No. 3 tahun 2001 dengan wakilnya Hamzah Haz.

c. Pemerintahan Megawati Soekarnoputri
Presiden Megawati Soekarno Puteri dilantik menjadi Presiden RI pada tanggal 23 Juli 2001, yang merupakan presiden pertama wanita di Indonesia. Ia merupakan presiden pertama peletak dasar ke arah kehidupan demokrasi. Pembaharuan yang dilakukan sebagian besar di bidang ekonomi dan politik, sebab pada pemerintahannya, masalah yang dihadapi kebanyakan merupakan warisan pemerintahan Orde Baru yaitu masalah krisis ekonomi dan penegakan hukum. Ada beberapa perubahan yang dilakukan Megawati yaitu :

1) Bidang Ekonomi
Untuk mengatasi masalah ekonomi yang tidak stabil, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan Megawati yaitu :
a) Untuk mengatasi utang luar negeri sebesar 150,80 milyar US$ yang merupakan warisan Orde baru, dikeluarkan kebijakan yang berupa penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar, sehingga hutang luar negeri dapat berkurang US$ 34,66 milyar.
b) Untuk mengatasi krisis moneter, Megawati berhasil menaikkan pendapatan per kapita sebesar US$ 930.
c) Kurs mata uang rupiah dapat diturunkan menjadi Rp 8.500,00.
d) Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan nilai inflasi, dikeluarkan kebijakan yang berupa privatisasi terhadap BUMN dengan melakukan penjualan saham Indosat sehingga hutang luar negeri dapat berkurang.
e) Memperbaiki kinerja ekspor, sehingga ekspor di Indonesia dapat ditingkatkan.
f) Untuk mengatasi korupsi, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2) Bidang Politik
a) Mengadakan pemilu yang bersifat demokratis yang dilaksanakan tahun 2004 dan melalui dua periode yaitu :
1. Periode pertama untuk memilih anggota legislatif secara langsung.
2. Periode kedua untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara langsung artinya rakyat langsung memilih pilihannya.
b) Pemerintahan Megawati berakhir setelah hasil pemilu 2004 menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai pemenang. Hal ini merupakan babak baru pemerintahan di Indonesia dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih dipilih langsung oleh rakyat.


d. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Pada tanggal 20 Oktober 2004, Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI yang ke-6. Ia merupakan calon dari Partai Demokrat. Adapun perubahan dan pembaharuan yang dilakukan adalah :
1) Bidang Ekonomi
a) Untuk menutup hutang Paris Club sebesar US$ 136,6 milyar, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan yang berupa menambah hutang ke CGI sebesar US$ 3,4 milyar.
b) Peningkatan ekspor yang naik mencapai 15,08 persen.
c) Pada tanggal 19 Desember 2004 menaikkan harga-harga “BBM mewah” yang dialokasikan untuk dana pendidikan dan menutup hutang luar negeri.
d) Melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan Megawati dan berhasil menekan inflasi sebesar 0,56 %.
e) Meningkatkan harga indeks saham gabungan.
f) Mengandalkan pembangunan infrastruktur missal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi.
g) Meningkatkan kampanye antikorupsi, mengeluarkan Keppres percepatan penindakan korupsi, dan melakukan tindakan konkret.
2) Bidang Politik
a) Memantapkan penghapusan dwi fungsi ABRI
b) Ratusan pejabat yang melakukan korupsi ditahan di Nusa Kambangan
c) Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang darurat sipil dan mengadakan perundingan dengan tokoh GAM di Helsinki dengan perantara Crisis Management Initiative pimpinan Martti Ahtisari.
Persoalan yang dihadapi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono adalah munculnya berbagai bencana alam, seperti Tsunami di Aceh, Gempa di Yogyakarta, dan banjir yang terjadi di pulau Jawa maupun di luar Jawa. Di samping itu, juga munculnya gerakan-gerakan sosial seperti GAM, RMS, dan pertikaian antarkelompok agama.




sumber : http://eiizeryherry.blogspot.com/2012/03/pemerintahan-bj-habibie-sampai-sekarang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar