PENGERTIAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan –
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
A. Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D. Definisi Koperasi
menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip – Prinsip Koperasi
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan
sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. Bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6. Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap
politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada
anggota
7. Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak
terbatas
3. SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota
terbatas
5. Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
1) Sebagian untuk
cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA :
https://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/ (14 oktober 21.32 wib)
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi (14 oktober 21.38 wib)
http://community.gunadarma.ac.id (14 oktober 21.40 wib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar