Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki
suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu
sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas,
dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini
adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi
dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang
kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki.
Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN
1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak
hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai
berikut:
- Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
- Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah
sebagai berikut.
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
- Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
- Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
- Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib
Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada
di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini
dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor
pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang
diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet
(S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran
karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6
ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan
yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar
hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil
perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan
anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan
tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar