MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas
sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat
pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari
pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril
(benda yang tidak berwujud).
Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam
bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum
benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu
sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat
bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1.
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku
panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak
untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan
alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati
oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
2.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
5.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling
berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama
10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini
dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia
varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
SUMBER :
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar